Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat

Pengetahuan terkait dengan proses berperkara di pengadilan bisa Anda dapatkan dari nasehat dan pendampingan hukum dari seorang pengacara / advokat. Walaupun mungkin kasus Anda sederhana, namun perlu dipahami bahwa ada akibat hukum yang nantinya timbul bersifat memaksa yang harus dipatuhi oleh para pihak. Terdapat berbagai hak dan kewajiban baru yang mesti Anda sadari agar tidak terdapat “kerugian” secara hukum bagi para pihak.

Apabila Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara / advokat, maka langkah pertama yang dilakukan adalah pembuatan surat kuasa. Surat kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa Anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili dalam pengurusan kasus Anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat gugatan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus Anda, meminta salinan putusan pengadilan, dan lain sebagainya.

A.A. SATRIYA WIBAWA & ASSOCIATES
Law Office | Advocates & Legal Consultants
Jl. Dewi Sri 1 No.18 Kuta – Bali
081 999 111 007
081 239 008 008   (English Speaking)
top
WhatsApp Logo Chat Kami Sekarang