Permohonan Izin Poligami

Pada dasarnya dalam perkawinan hanya diperbolehkan seorang suami mempunyai seorang istri. Namun apabila seorang suami mempunyai keinginan untuk beristri lebih dari seorang istri maka diperbolehkan sepanjang hukum agama tidak melarang.

Seorang suami yang akan melakukan perkawinan dengan lebih dari seorang istri harus mendapat izin dari Pengadilan. Untuk dapat memperoleh izin dari Pengadilan Agama yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon.

Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu syarat-syarat sebagai berikut :

  • Adanya persetujuan istri / istri-istri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Selain syarat-syarat di atas harus dipenuhi, pengadilan harus memeriksa ada atau tidaknya alasan untuk dapat memberikan izin beristri lebih dari seorang. Adapun alasan-alasan suami untuk dapat beristri lebih dari seorang adalah sebagai berikut :

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • Istri mendapat cacat badan dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam pemeriksaan perkara permohonan izin poligami atau izin beristri lebih dari seorang pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Apabila ternyata pengadilan berpendapat bahwa ada cukup alasan bagi pemohon untuk dapat beristri lebih dari seorang maka pengadilan memberi putusan yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.

A.A. SATRIYA WIBAWA & ASSOCIATES
Law Office | Advocates & Legal Consultants
Jl. Dewi Sri 1 No.18 Kuta – Bali
081 999 111 007
081 239 008 008   (English Speaking)
top
WhatsApp Logo Chat Kami Sekarang