Permohonan Itsbat Nikah
Sebagaimana diketahui bahwa akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di pencatatan pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lain. Pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas pernikahan siri dan untuk melakukan pencatatan atas pernikahan siri, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) KHI menyatakan : “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama.”
Dengan demikian, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan diatas, itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama di wilayah tempat tinggal, bukan melalui KUA. Berdasarkan pengalaman dan prosedur yang terdapat di pengadilan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah, sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama setempat.
- Surat keterangan dari kantor urusan agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah.
- Fotokopi KTP pemohon itsbat nikah.
- Membayar biaya perkara.
- Bukti dan atau saksi yang terkait dengan pernikahan.
- Lain-lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan .
Jika permohonan itsbat nikah dikabulkan, pengadilan agama menerbitkan penetapan yang pada intinya menyatakan bahwa nikah yang telah dilakukan oleh pemohon dan termohon adalah sah menurut hukum dan dengan demikian, secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak. Dengan sah nya pernikahan menurut agama dan hukum, sebagaimana diatur Undang-Undang Perkawinan dan KHI, maka dapat diurus akta kelahiran anak yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di catatan sipil dengan melampirkan putusan itsbat nikah tersebut, sehingga anak dimaksud nantinya dapat tercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah di mata hukum.